HIJABMU HARI INI, HIJABMU ESOK DARI API NERAKA, SAUDARIKU...!  

Posted by EL-Ahmady1809 in



جابك اليوم أختي المسلمة حجابك من النار غداً

Syaikh Amin Al-Haj Muhammad Ahmad
Rois Rabithah Ulama dan Da’I Dunia

Penerjemah : Abu Ayyash Al-Ahmady
Mahasiswa S1 Dirasah Islamiyah IUA
Khartoum-Sudan.






Segala puja dan puji bagi Allah Subhanahu Wata’ala yang telah memuliakan wanita dan menjaganya dengan
memerintahkan kepada mereka berjaga diri dari ikhtilath[1] ,bertabarruj[2], dan sufur[3]. Dan Allah bersabda:

و قرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (Q.S Al-Ahzab 33)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada para Istri-istrinya yang merupakan suri tauladan bagi wanita di muka bumi, seusai menunaikan haji Wada’ : “Inilah hari berdiam diri (dirumah-rumah)[4] (Al-hadits)”. Semoga Allah meridhoi Ummil mukminin Saudah dan Zainab tatkala mematuhi perintah ini seraya berkata: “ Demi (Allah) yang mengutusmu dengan kebenaran, janganlah engkau menggerakkan kami setelah ini. Perawi berkata: Maka mereka berdua tidak keluar (dari rumah) kecuali tatkala wafat, menuju ke liang kubur.

Apakah engkau tahu, Saudariku? Bahwa Rasulmu berkata, dan perkataannya merupakan sebuah kebenaran: “ Dua golongan Ahli neraka yang belum aku lihat sebelumnya: Golongan (penguasa) ditangannya cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia, dan golongan wanita yang berpakaian tapi telanjang lagi menggoda (orang lain), condong kepalanya seperti punuk onta mereka tidak masuk syurga dan tidak pula mencium aromanya, walaupun aroma itu dapat dicium dari jarak yang jauh (H.R Muslim, Kitab berpakaian) Ketahuilah, saudariku! Bahwa tubuh wanita seluruhnya adalah aurat, dari ujung kepala hingga ke-ujung kaki. Allah Ta’ala menginginkan kebaikan padamu, dan menjauhkanmu dari kejelekan dengan menjadikan rumah sebagai hijabmu yang pertama.

Maka inilah nasehatku untukmu, layaknya seorang Ayah yang menaruh belas kasih pada anaknya, ataupun saudaramu yang takut harga dirimu ternista. Dan demi kesimpatianmu terhadap agama dan duniamu dengan hijab yang saat ini kau kenakan, yang insyaAllah menjadi hijab (penghalang) dari panas api neraka.

Rumah Sebagai Hijab Pertama.

Hukum asal bagi kaum wanita adalah tinggal di rumah, dan tidak keluar darinya kecuali dalam keadaan terpaksa dan darurat. Menetapnya wanita dalam rumah merupakan kemuliaan, sedangkan keluarnya wanita dari rumah itu adalah rukhshoh yang dibatasi dengan aturan syariat. Maka rumah merupakan hijab pertama sebagaimana yang telah dilakukan oleh teladan kita para salafus shaleh dahulu.

Namun hal itu kini berubah seiring berjalannya waktu. Berbalik posisi dengan bercampurnya berbagai pemahaman dan pertimbangan yang rancu. Keluar rumah menjadi kemuliaan, sedangkan rumah hanya tempat istrahat dan bersiap-siap kembali untuk keluar rumah. Baik itu pergi ke-sekolah, berkuliah, bekerja, belanja, berkunjung, gosip, atau memanjakan diri. Syaikh Bakr Abu Zaid menuturkan dalam kitabnya “Hirasatul Fadhilah” [5], bahwa rumah-rumah sebagaimana yang dituturkan dalam Al-Qur’an merupakan tempat bagi wanita, dan wajib untuk menetap didalamnya, dan bukan sekedar kepemilikan semata. Hal itu diterangkan dalam tiga ayat yang berbunyi (1) “ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (Q.S. Al-Ahzab 33), (2) dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). (Q.S. 33. 34), (3) 1. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang (Q.S 65. 1)

Ibn Umar dalam hadis marfu’ bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “ Wanita merupakan pemimpin dalam rumah suaminya, dan bertanggung jawab terhadap apa yang ia pimpin” (Muttafaq ‘Alaihi).
Dan telah dimaklumi bahwa seorang pemimpin semestinya senantiasa bersama dengan yang ia pimpin. Tidak luput darinya kecuali dalam keadaan terpaksa. Sebagaimana disebutkan di hadits sebelumnya; “Inilah hari menetap diri (dirumah-rumah).”

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir- Rahimahulllah- mengomentari tentang hadits ini; Maka apabila ini merupakan larangan haji setelah haji faridhah (wajib)- bahwa haji merupakan pendekatan yang tertinggi kepada Allah- bagaimana pula halnya wanita di zaman sekarang yang mengaku islam, yang kerap berpindah-pindah, keluar berpergian, bermaksiat, bahkan bersuka-ria ke-negeri kafir tanpa ditemani muhrim atau bersama suaminya, seakan tiada wujud baginya! Dimanakah laki-laki! Dimanakah mereka!”[6]

Selain itu bahwa Sholatnya wanita di rumahnya lebih baik daripada di Mesjid, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
 "و أقرب ما تكون من رحمة الله ربها و هي في عقر دارها"
“Perbuatan yang mendekatkan seorang wanita dengan Rabbnya adalah (menetap) di dalam rumahnya” (H. R Tarmidzi)

Keluarnya wanita dari rumahnya menyebabkan dua akibat yang berbahaya; Pertama, Khalwat yang diharamkan. Kedua, Ikhtilath dengan orang asing. Kedua penyakit ini mirisnya telah merebak di pelbagai Universitas dan instansi pendidikan kaum muslimin saat ini yang hendaklah diwaspadai segera, yang kerusakannya akan berdampak kepada kaum muslimin khususnya. Maka selayaknya bagi pria dan wanita, pemimpin dan bawahannya, bertaqwa kepada Allah Ta’ala atas harga diri dan kehormatannya masing-masing, terhadap anak laki-laki dan anak perempuan mereka.

Berkhalwat yang diharamkan telah menjangkiti kalangan Pria dan wanita asing, yang mana sekarang ini seakan dihalalkan oleh kebanyakan orang, baik itu dikarenakan kebodohan atau  bermaksud keji, dengan berbagai sebab yang dijadikan mereka alasan diperbolehkannya berkhalwat dengan orang asing dan ikhtilath yang diharamkan. Baik itu alasannya bersekolah, pelajaran-pelajaran khusus, bekerja dalam suatu perusahaan, organisasi, proses pengobatan, transportasi umum, dan yang lebih buruk dari itu semua yaitu ikhtilath di Universitas-universitas tinggi, juga antara ketua dan sekretarisnya. Sebagian besar bidang kesekretariatan seakan diperuntukkan bagi wanita saja.

Maka wajiblah bagi mereka yang bertanggung jawab di Universitas-universitas tersebut, baik itu dari pemerintah maupun para pendirinya agar bertaqwa (takut) kepada Allah Ta’ala melihat keadaan pemuda-pemudi mereka, karena mereka adalah amanah umat. Dan akan dipertanggung-jawabkan kelak di hari akhir dengan menetapkan ikhtilath di Instansi-instansi pendidikan dimana pun, karena hal itu merupakan dosa yang besar. Akibatnya, berapa banyak harga diri seorang wanita yang terhinakan, diganggu dan dinodai, sifat malu tak lagi ada dengan banyaknya perzinahan terang-terangan yang dilakukan. Pernikahan ‘Urfi [7] tidak  Syar’I disahkan. Demi Allah, mereka akan bertangggung jawab terhadap itu semua!

Dalil Bahwasannya Tubuh Wanita Seluruhnya Adalah Aurat, Termasuk Wajah Dan Kedua Telapak tangan, Dan Haramnya Ikhtilath Dengan Orang asing.
  1. 1.      Dari Al-Qur’an:
Ayat 1: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (Q.S 33. 33)

Ayat 2: 53. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah.
54. jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala sesuatu.
55. tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu. (Q.S 33.53-54)

Ayat 3. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S 33. 59)
Imam Suyuthi- Rahimahullah- berpendapat tentang ayat ini: “Bahwa ayat hijab ini diperuntukkan untuk semua wanita, di dalamnya pula ditetapkan wajibnya menutup kepala dan wajah bagi mereka”
Aisyah- Radhiallahu ‘Anha- berkata: “ Semoga Allah Ta’ala merahmati para wanita Anshar, setelah turunnnya ayat; Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, merobek kainnya (seraya menjadikannya tali) dan mereka mengikat (penutup dikepala) dengannya. Mereka pun shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seakan-akan di atas kepala mereka burung gagak (H.R Mardawaihi)
Dan dalam riwayatnya pula dalam Bukhari: “Mereka menyobek kainnya dan menutup diri dengannya”
Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan  hadits Aisyah ini dalam Shohih Bukhari: “ Maka mereka tutup tubuh mereka, dan juga wajahnya” [8]

Ayat 4. Dua ayat dalam surat An-Nur:
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
5. Pengecualian perempuan-perempuan tua dalam ayat: “ Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian [Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak Menampakkan aurat] mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana. (Q.S 24. 60)
Menunjukkan bahwa selain mereka wajib untuk berhijab.

2. Dalil Dari Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

Dalil-dalil  diwajibkannya menutup wajah bagi wanita apabila keluar dari rumahnya, inilah yang sering dipersilihkan oleh sebagian orang, bahwa sangat banyak sekali dan jelas dalil yang menguatkannya, diantaranya:
  1. Diriwayatkan  dari Ummil Mu’minin- ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika Haji Wada’: “Para pengendara biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang diantara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka melewati kami, kami membuka wajah” (H.R Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Darul Quthny)
Intisari dari hadits ini, bahwa ihramnya wanita terletak di wajah dan telapak tangannya, maka tidak boleh baginya menutupinya kecuali untuk urusan yang wajib.
  1. Perkataan Aisyah yang diceritakan oleh saudarinya Asma’, bahwa ia berkata: “Kami menutup wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisir rambut sebelum itu di saat ihram” ( H.R Ibnu Khuzaimah, Hakim dan shohihnya, yang disepakati oleh Ad-Dzahabi)
  2. Hadits Ummil Mu’minin sebelumnya: “Semoga Allah Ta’ala merahmati para wanita kaum Muhajirin yang pertama atas turunnya ayat “ Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada (dan leher) mereka” (Q.S Al-Ahzab 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya (H.R Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir dan lainnya)
Syaikh Muhammad Amin As-Syinqithi Al-Maliki- rahimahulllah- mengomentari hadits ini : “Dari Hadits shohih ini, jelaslah bahwa para Shohabiyat (Sahabat Nabi yang perempuan) yang disebutkan di dalamnya memahami makna perkataan Allah Ta’ala dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dengan menutup wajah mereka, dan bahwa mereka merobek selimut mereka seraya menutup  wajah mereka”
  1. Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Ifki [9]: “ Ketika itu Shofwan melihatku sebelum berhijab, maka aku bangkit dengan ber-istirja’ (mengucapkan kalimat Inna lillahi wa inna ilahi raji’un) ketika ia melihatku, aku pun menutup wajahku segera dengan jilbabku” (H.R Muslim)
  2. Hadits ‘Aisyah  bahwa Aflah saudara Abi Qo’eis , paman Aisyah dari penyusuan, datang meminta izin setelah turunnya ayat hijab, maka Aisyah tidak mengijinkannya, hingga atas seijin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam karena ia merupakan paman asuhnya (H.R Bukhari dan lainnya)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari[10]: “ Maka diwajibkan bagi wanita untuk berhijab dari pria asing” (Muttafaq ‘Alaihi)
  1. Dari Aisyah r.a. berkata: “ Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat Subuh bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimu. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun yang mengenal mereka karena gelap” (Muttafaq ‘Alaihi)
  2. Dari Ummi ‘Athiyah r.a berkata: “Bahwa tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  memerintahkan para wanita untuk shalat ‘Ied, mereka berkata: Wahai Rasulullah, salah satu dari kami tidak memiliki jilbab; maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut ” (Muttafaq ‘Alaihi)
  3. Dan dalil yang kuat lainnya, yang mewajibkan agar menutup wajah bagi seorang wanita apabila keluar dari rumahnya, penjelasan Ummi Salamah r.a serta takutnya ia saat kaki bawahnya tersingkap tatkala ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: “Barang siapa yang menyeretkan pakainnya dengan sombong, Allah Ta’ala tidak akan memandangnya pada hari kiamat; Ummi Salamah bertanya: Bagaimana dengan bagian ujung bawah wanita? Rasulullah berkata: hendaklah mereka menjulurkan sejengkal. Ummi Salamah berkata lagi: Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Rasulullah menjawab: Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya” (Muttafaq ‘Alaihi)
Subhanallah! Bagaimana telapak kaki aurat sedangkan wajah tidak?
  1. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki. Dan keadaan dia yang paling dekat dengan rahmat Tuhannya adalah dengan tinggal di rumahnya.” ( Muttafaq Alaihi)
  2. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita” Seorang laki-laki anshor bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat  Anda dengan Saudara suami (bolehkah ia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni lebih berbahaya dari orang lain). (Muttafaq ‘Alaihi)
Dari Atsar:

Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Kuku wanita adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya agar tidak menampakkan sesuatu darinya walau hanya sendalnya”
Dan riwayat dari Imam Ahmad juga menyebutkan: “ Segala sesuatu darinya (wanita) adalah aurat”, sebagaimana yang kisahkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Ini juga merupakan perkataan Imam Malik- rahimahullah.

Dalil Mereka Yang Membolehkan Menampakkan Wajah Dan Kedua Telapak Tangan Ketika Keluar Rumah:

Sebagaimana perkataan Syaikh Bakar Abu Zaid-hafidzahullah- bahwa dalil-dalil mereka yang membolehkannya (menampakkan wajah dan telapak tangan) tidak keluar dari 3 kondisi, diantara:
  1. Dalil-dalinya shohih dan jelas penunjukkan dalilnya. Tetapi dalil itu mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat wajibnya berhijab, sebagaimana yang dijelaskan para ahli sejarah, bahwa  hal itu turun pada tahun 5 Hijriyah, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di depan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.
  2. Dalil-dalilnya shohih tetapi tidak jelas penunjukkan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti)
  3.  Dalil-dalilnya jelas penunjukkannya, tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.
Kemudian Syaikh Bakar Abu Zaid memberikan pendapat dengan berkata: “Hal ini belum pernah dikatakan seorang pun dalam Islam dengan dibolehkannya menampakkan wajah dan tangan tatkala timbul fitnah, di sebabkan tipisnya agama, dan jaman yang rusak, bahkan mereka sepakat untuk menutupi kedua hal tersebut (wajah dan telapak tangan)” sebagaimana di nukil dari seorang ulama.


Syarat-syarat berhijab:
Ketahuilah saudara/iku! Bagi anda yang senantiasa menjaga harga diri dan martabatnya, terdapat syarat-syarat yang mesti dilakukan bagi wanita ketika berhijab:
  1. Hijab hendaklah menutupi seluruh tubuh dari kepala hingga keujung jari kaki.
  2. Tidak transparan menyerupai warna tubuh
  3. Tidak sempit sehingga menampakkan liuk tubuh
  4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (dalam berpakain dan tingkah laku), begitu pula sebaliknya.
  5. Tidak menyerupai pakaian orang kafir, berdalihkan perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk di dalamnya (seperti mereka)”
  6. Tidak memakai perhiasan-perhiasan
  7. Pakaian tidak menggoda
  8. Tidak memakai pakaian haram dan najis.
Adapun hadits-hadits yang menguatkan syarat-syarat di atas sangat banyak:

Hadits sebelumnya: golongan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, dan meliuk-liukkan badan, juga kepalanya bagaikan punuk unta yang sedang tunduk, mereka tidak masuk syurga dan tidak pula mencium aromanya, dan aromanya tercium dalam jangka waktu 500 tahun.

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatha’ dari ‘Alqomah bin Abi ‘Alqomah dari Ibunya bahwa ia (ibunya) berkata : “Hafshah binti Abdurrahman datang menemui Aisyah Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan mengenakan penutup (cadar) yang tipis, seketika Aisyah merobek cadarnya seraya mengenakannya kepada Hafshah cadar yang tebal”.
Alhafidz Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “ Maksud dari kedua hadits ini sama, bahwa semua pakaian yang menyerupainya (dengan bercadar) namun tidak menutupi, maka tidak diperbolehkan memakainya dalam keadaan apapun kecuali apabila pakaian tersebut menutupinya (keseluruhan), dan tidak sekedar menyerupai. Karena sesungguhnya mereka berpakaian dengannya namun tetap dalam keadaan telanjang, seperti apa yang dituturkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Abdul Barr melanjutkan: “ Berpakaian tetapi telanjang maksudnya ialah, berpakaian secara dzohir (nyata) namun pada hakikatnya ia telanjang, tatkala mereka tidak menutupi pakaiannya. Perkataan Maailaat (condong/menyimpang)” yakni dari kebenaran, sedangkan Mumiilaat (menggoda) yakni dari suami-suami mereka, ke hawa nafsu mereka.

Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim mengomentari hadits ini: Dua golongan ahli neraka: “Hadits ini merupakan mukjizat kenabian. Kedua golongan ini telah terjadi dan ada, dan merupakan kehinaan bagi keduanya. Sebagian berpendapat bahwa maksudnya dari berpakaian dari nikmat Allah, dan telanjang dari mensyukurinya. Pendapat lain, bahwa mereka menutupi sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian yang lain untuk menunjukkan keadaannya. Dan pendapat lain pula, maknanya bahwa ia memakai pakaian yang menyerupai warna kulitnya, sedangkan makna ‘condong’, yakni dari ketaaan kepada Allah terhadap wajibnya menjaga diri, dan ‘menggoda’ yakni, bahwa mereka mengetahui perbuatan hina yang mereka lakukan.

Hijab yang dikenakan hendaklah sesuai syarat-syarat sebelumnya
  1. ‘Ibaa’ah (Kain yang panjang dan lebar), menutup wajah, dan lebih baik berwarna hitam, hal ini banyak macam dan cara pemakaiannya. Maka bagi wanita agar senantiasa bertaqwa kepada Allah dalam dirinya agar membeli penutup yang mencakup seluruh tubuhnya.
  2. At-Tsaub (Pakaian jadi), syaratnya menutupi; tidak berbayang, tidak menampakkan perhiasan. Menjulur ke tanah dengan melipat ujungnya (tidak menyeret), karena dahulu para wanita berpakaian tanpa menunjukkan sesuatu daripadanya. Akan tetapi sekarang model baju bermacam, seluruhnya menjadi perhiasan yang menjadi fitnah. Cara pemakaiannya juga tanpa menutup wajah dan kerah. Maka kabarkanlah bagi mereka yang memakai model dan pemakaian dengan janji Allah, bahwa ia termasuk Ahli Neraka, karena termasuk kategori “Berpakaian tetapi telanjang” yang menjadi fitnah bagi dirinya dan orang lain.
  3. Albalthu (Pakaian Mantel/ Jas), syaratnya; lebar, panjang, tebal tidak tebus pandang, tidak menyerupai warna kulit, perhiasan tidak berlebihan, beserta khimar yang menutup wajah.
Diperbolehkan baginya untuk menampakkan kedua matanya dari setiap kriteria di atas.

Perhatian:
Bagi mereka yang mengenakan kain panjang, jas, atau pakaian jadi, atau selainnya, menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan dengan baik, akan tetapi hal itu mengurangi derajat kemuliaannya dengan menampakkan wajah dan telapak tangan mereka. Maka hendaklah ia melengkapi kekurangan ini serta mengetahuinya. Bahwa hal ini tidaklah sulit untuk dilakukan sebagai mana sebuah idiom mengatakan;

ولم أر في عيوب الناس عينا     كعجز القادرين على التمام
“Tidak aku ketahui suatu aib dari seseorang, selain lemahnya mereka yang mampu, untuk melengkapi kesempurnaan”

Dan hendaklah mereka tahu bahwa keengganannya menutup wajah dan telapak tangannya merupakan kerendahan yang nyata bagi saudari-saudarinya yang berhijab, dan janganlah mereka berpendapat dengan adanya khilaf (perbedaan pandangan antar-ulama) di sana, karena khilaf tanpa dalil bukan merupakan hujjah (alasan yang kuat) terhadap seseorang. Maka tidak semua khilaf  diperbolehkannya sesuatu untuk melaksanakannya. Dan hendaklah wanita mengikuti para ummil mukminin, dan para sahabiyyat (sahabat wanita), dan siapa saja yang mengikuti mereka.

Pakaian Yang Tidak Boleh Dipakai Oleh Wanita Saat Keluar Rumah:
Diharamkan bagi seorang wanita keluar dari rumahnya;
  1. Celana panjang; yang mana hal ini terdapat unsur menyerupai kaum kuffar, dan laki-laki.
  2. Rok pendek, baik itu dengan disertai pakaian terbuka atau tidak.
  3. Perhiasan yang mencolok dan ditampakkan; agar tidak menggerakkan tangannya, atau menggoyangkannya dikaki agar diketahui apa yang ia pakai.
  4. Blus; kemeja khusus perempuan (berkerah), karena ada unsur menyerupai laki-laki dan wanita kafir, serta menampakkan auratnya.
Maka bagi mereka yang melakukannya, agar mengetahui bahwa mereka termasuk di dalam golongan itu, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan jelaskanlah bahwa mereka itulah Ahli neraka.
Maka ketahuilah Saudariku, Muslimah! Bahwa engkau tidak akan kuat merasakan api neraka, tidak pula sanggup menghadapi kemurkaan Allah Sang Kuasa atas segala sesuatu. Ingatlah selalu tatkala engkau kelak sendiri di alam kubur, jauh dari saudara/i yang engkau cintai, suami, dan keluargamu yang telah engkau tinggalkan.

Hendaklah kau yakin! Bahwa hijabmu yang kau kenakan dari orang asing sekarang ini, kelak menjadi hijabmu (penghalangmu) dari api neraka. Bahwa semua manusia kelak akan menjadi dua golongan; golongan dalam Syurga-Nya yang didalamnya terdapat para Nabi, Rasul, dan mereka yang mengikuti petunjuknya dengan sebaik-baiknya, dan golongan lain dalam neraka, mereka itulah Iblis dan bala tentaranya dari Jin dan manusia serta mereka yang menjadikannya wali, baik itu kaum kuffar, musyrikin, da’I yang hina yang membebaskan wanita dari perintah-perintah syari’at dan adab-adab kesopanan yang menginginkan mereka menyebarkan kerusakan kepada orang-orang yang beriman.

Janganlah engkau lupa pemutus kenikmatan ini! Pemisah dari berbagai jama’ah, penduda suami dari istri-istrinya, yang menjadikan yatim anak laki-laki dan perempuan, tatkala bertautnya betis (kiri) dan betis (kanan) (Q.S Al-Qiyamah 29). Maka berkumpullah bagi diri seseorang kedukaan, penyesalan, dan kesedihan tatkala sakaratul maut tiba, telah datangnya hari perhitungan dan hari perginya perbekalan. Maka sesungguhnya Allahlah yang Maha Dekat dari kita. Saksikanlah Ya Allah, bahwasannya telah aku sampaikan risalah-Mu kepada hamba-hamba-Mu. Semoga kedamaian, rahmat serta barakah Allah meliputimu, dan seluruh hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. [MN. doc].

Wallahu A’lam Bishowab.
1/4/1433 H




[1] Bercampurnya wanita dengan lelaki yang bukan mahramnya

[2] Menampakkan sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya di hadapan laki-laki asing

[3] Tanpa berhijab/ berkurudung,  menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain

[4] Berdiam diri dirumah setelah menunaikan ibadah haji, maka diperintahkan agar tidak keluar setelahnya.

[5] Hal 70

[6] Umdat at-Tafsir Li Ahmad Muhammad Syakir, Jilid 3/11

[7] Nikah tanpa dihadiri wali yang sah.

[8] Fathul Baari, Jilid 8/ 489

[9] Arti secara bahasa; Kebohongan. Kejadian bohong yang dituduhkan orang-orang munafiq kepada Aisyah r.a, maka datanglah wahyu  atas bebasnya Aisyah dari fitnah tersebut disurat An-Nur 11.

[10] Jilid 9/ 152

THOLIB AL-'ILM & THOLIB AS-SYAHADAH  

Posted by EL-Ahmady1809 in ,

“Barangsiapa yang mempelajari ilmu dari apa-apa yang dia cari dengannya wajah Allah Azza wa Jalla. Tidaklah dia belajar kecuali untuk memperoleh bagian dari dunia (Suatu kebanggaan), maka dia tidak akan mencium wangi syurga pada hari kiamat.”(HR Ibnu Majah, Al Muqadimah 1/252 dan Ahmad, Al Musnad 2/338).

Bermula dari mendengar perbincangan ringan dengan beberapa teman tatkala makan malam tiba. Saat itu saya bersama yang lainnya baru saja pulang dari pelajaran Muw atha’ Imam Malik. Di saat asyik menyantap hidangan di piring besar, salah seorang teman arab yang lebih dahulu makan, tiba-tiba melontarkan pertanyaan kepada kami; “Akhi, antum laa takhaafuu al-imtihan? Antum tidak takut ujian, ya? Ko’ masih ikutan dars diluar materi ujian? Tanyanya bercanda.

Tersentak dengan pertanyaan itu, seorang teman saya- sebut saja Si A, di samping saya menjawab santai pertanyaan tersebut. “Akhi….akhi…, ha huwadza farqu baina thalibul jami’ah wa thalibu’ilm. Itulah perbedaannya Tholibul Jami’ah dengan tholibul’ilm, akhi!” Lantas, seorang teman saya, Si B, ikut nimbrung jawaban awal; “Lebih tepatnya, itulah perbedaan Tholibul’ilm (Pencari ilmu) dengan Tholibul’ Syahadah (Pencari Ijazah) Akhi!

Mendengar jawaban dari teman saya itu. Saya hanya bisa tersenyum-sipuh. Satu jawaban yang menggelitik pikiran untuk mengeja makna yang tersirat. Saya mencoba memahami maksud pertanyaan teman arab itu. Dari intonasi dan gaya bicaranya, tampak ia heran dengan sikap kami yang dalam bahasa muda-mudi sekarang; cuek bebek alias tidak peduli dengan ujian yang ada. Karena kami masih saja ikut pelajaran diluar materi yang akan diujikan ketika itu. Hal ini mungkin sulit bagi sebagian mahasiswa untuk menjalaninya. Ada sih, beberapa orang, namun mungkin saja karena ia telah mempersiapkannya jauh hari. Atau dengan alasan lain, bahwa memang orang tersebut tidak menjadikan ujian sebagai alasannya untuk belajar. Wallahu A'lam...

Bagi saya khususnya, hal-hal semacam ini amat membantu saya untuk mempelajari hal-hal baru yang bisa dijadikan bahan renungan; baik dilihat, maupun didengar. Karena memang ilmu itu bagi saya adalah hal yang bersifat dzatiyah- objektif. Utamanya dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber ilmu. Bisa pula didapat darimana diri berada, dari kejadian alam, maupun langsung kepada seorang ahlinya, “Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui” (QS. Al-Anbiya’ 7). Tentunya setelah adanya penyaringan yang berdampak positif untuk diri. Saya mencoba membuka pikiran saya untuk merenungi kembali hakikat dalam mencari ilmu. Karena hal ini berkaitan erat dengan posisi yang kini sedang Saya jalani. Yaitu sebagai “Thalib’ilm”.

Ya, terkadang tidak ada salahnya juga untuk mempersiapkan diri sejak dini. Sebagai antisipasi, khususnya bagi orang yang memang belum mempersiapkan diri sejak awal untuk menghadapi ujian. Oleh karenanya memfokuskan diri untuk belajar materi yang akan diujikan, merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan agar tidak menyesal dikemudian hari. Teringat istilah arab ketika nyantri di pondok yang artinya; "Celakalah bagi seseorang yang tidak mengetahui hakikat -kadar- dirinya". Tentunya alasan ini hendaknya pula dibarengi dengan pepatah arab yang juga mengatakan "Apabila seseorang tahu jauhnya perjalanan hendaklah bersiap-bersiap". Ya, tidak menjadikan ujian sebagai alasan untuk belajar. Karena pada hakikatnya seorang penuntut ilmu harus mengambil sebab, yakni dengan belajar terlebih dahulu, untuk menerima akibat- ujian- yang akan dihadapi. Belajar untuk diuji, bukan diuji untuk belajar. Belajar dari kegagalan, dan bukan kegagalan dari pembelajaran. Tentu hal itulah yang saya pahami maksud dari jawaban teman A.

Ujian universitas bukanlah akhir dari segala tuntutan. Karena ujian yang sebenarnya adalah tuntutan umat kepada kita sepulang ketanah air. Dalam pandangan Objektif bahwa ilmu yang didapat- khususnya diuniversitas sekarang ini- masih sangat kurang kondusif untuk melahirkan seorang alim-ulama rabbani yang mumpuni. Diperburuk lagi dengan kurangnya keikhlasan dalam menuntut ilmu. Dikarenakan Ilmu yang dicari hanya untuk mencari gelar dan kebanggaan semata, bukan didasari maslahat umat menghilangkan kejahiliaan modern yang kini mewabah. Maka minim sekali kita temukan sekarang ini, ulama yang dapat menjadi panutan dan mampu mencari solusi untuk umat yang terbutakan oleh nafsu duniawi.  Yang ada hanyalah sebuah gelar dan berbagai macam titel yang tersemat tanpa ada isi- ilmu yang berarti”
Adapun dengan jawaban teman saya, Si B. Saya berusaha menyerap hikmah, seraya  timbul dua pertanyaan menyikapi perbincangan dengan teman saya tersebut; Pentingkah sebuah pengakuan terhadap suatu bidang keilmuan yang kita dalami dan pelajari? Dan haruskah suatu gelar, Ijazah, dan titel disandangkan untuk menyatakan bahwa ialah adalah seorang ahli ilmu?

Pertanyaan ini membawa saya untuk melihat kembali realita yang ada dan kini terjadi. Tentunya dengan merujuk kepada sejarah dan tuntunan para pendahulu, baik itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sahabat, tabi’in, dan para ulama salaf sebagai uswatun hasanah yang telah berusaha menegakkan kalimatillah dengan mewariskan ilmu para Nabi. Adakah mereka mengharapkan nama mereka dikenal dan dikenang? Adakah mereka menyematkan nama mereka dengan istilah-istilah seperti yang ada sekarang ini; Prof, Dr, Lc, Bclr, dll? Adakah mereka mengharapkan imbalan lebih berupa harta dan tahta dari ilmu yang telah mereka wariskan?

Fenomena Universitas Masa Kini.

Belajar dari sejarah. Setelah perputaran zaman, dari kejayaan Islam kemasa kemundurannya, berubahlah keadaan Islam dan kaum muslimin. Jika kita merenung kembali proses pendidikan para ulama dalam mendidik dan mencetak generasi Rabbani, maka sungguh indah jalan yang mereka tempuh. Pendidikan melalui talaqqi di Masjid-masjid menghasilkan berjuta-juta ulama disetiap tahunnya. Melahirkan sosok alim-ulama yang multitalenta dengan berbagai bidang keilmuan baik ilmu agama maupun bidang sains. Sayangnya hal itu jarang, bahkan amat sedikit sekali kita temukan di zaman kita sekarang ini.

Setelah Khilafah Islamiyah runtuh, kaum Muslimin  dengan kekayaan budaya dan ilmu pun berada di bawah hukum orang-orang kafir dan munafik. Sedikit demi sedikit sendi-sendi kehidupan kamu muslim dirubah. Mulai dari model berpolitik, berhukum, berekonomi, bahkan sampai model pendidikan. Imbasnya kini yang kita rasakan, generasi umat semakin melemah disebabkan kurang faqih dalam permasalahan, utamanya tentang agamanya. Hukum Syari’at yang jelas merupakan azas pergerakan umat di segala lini kehidupan tidak lagi dihiraukan. Aqidah wala’ wal bara’ terhadap kaum kuffar yang seharusnya tertanam kuat dalam benak umat melemah dengan alasan Walhasil, proses pembelajaran yang merupakan awal kebangkitan para pendahulu kita, sangat jarang kita temukan untuk sekarang ini.

Proses belajar generasi islam dirubah dari Masjid ke model sekolah dan Universitas. Dengan adanya tingkatan-tingkatan belajar, S 1, S2, S3, dengan melahirkan berjuta-juta sarjana setiap tahunnya. Tidak sedikit dari generasi muslim menempuh pendidikan Universitas hanya untuk meraih Syahadah dan gelar-gelar semata. Hal ini sangat mempengaruhi pola pikir mahasiswanya. Ketahuilah! Bahwa fitnah besar inilah yang dirancang rapi untuk jangka panjang oleh para musuh-musuh islam untuk meminimalisir lahirnya ulama-ulama dari kalangan muslimin. Mereka mengetahui betul, bahwa selama ulama banyak dikalangan kaum muslimin, maka mereka akan kesulitan untuk mempengaruhi generasi Muslim untuk mengikuti agama, manhaj atau pikiran mereka. Semua ini merupakan scenario apik yang mereka lakukan dalam proses penghancuran Islam. Maka jangan heran jika anda mendapatkan seorang doctor tapi sangat bodoh terhadap agamanya. Seorang ulama yang nyatanya hanya menjadi ‘pesanan’ penguasa. Seorang pelajar yang hanya mencari gelar dan titel semata.

Saya jadi teringat dengan sebuah hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam yang mengatakan : “Barangsiapa yang mempelajari ilmu dari apa-apa yang dia cari dengannya wajah Allah Azza wa Jalla. Tidaklah dia belajar kecuali untuk memperoleh bagian dari dunia (Suatu kebanggaan), maka dia tidak akan mencium wangi syurga pada hari kiamat.” (HR Ibnu Majah, Al Muqadimah 1/252 dan Ahmad, Al Musnad 2/338)
.
Dari hadis ini tampak jelas perbedaan antara mereka yang menuntut ilmu lillahi ta’ala, dengan mereka yang hanya ingin mendapatkan pengakuan semata. Karena Seorang tholib’ilm pada dasarnya ialah mencari ilmu, bukan mencari gelar atau tahta. Bukan pula ingin dikenal atau diingat. Karena sejatinya mereka akan dikenang dan diketahui dengan sendirinya. Segala usaha dan upaya dikerjakan demi ilmu. Waktunya dipergunakan sebaik mungkin demi mencari ilmu. Beda posisinya dengan mereka yang hanya ingin dikenal, dan mencari ijazah untuk meraih kedudukan di mata dunia.

Mengutip beberapa faktor yang dipaparkan dari sebuah buletin yang pernah saya baca; Al-Mustaqim (Salah satu buletin Mahasiswa Indonesia di Sudan), Edisi ke-11, 7 Dzulhijjah 1432 H, berjudul Fenomena Universitas Masa Kini. Berbicara tentang dampak negatif yang ada pada Universitas masa kini kaitannya dengan rancangan musuh-musuh islam demi merusak pondasi umat melalui jalur pendidikan, dan diindikasi yang ditimbulkannya, diantaranya:

- Kehadiran mahasiswa sangat tergantung dengan adanya absen. Tidak dipungkiri terdapat nilai positif di dalamnya. Yakni mengurangi dampak malasnya mahasiswa untuk berbolos, dan tidak masuk kelas. Namun dibalik itu, ini sangat mempengaruhi pola pikir mahasiswanya. Yakni dengan menjadikan tujuan utama kehadiran hanya untuk absen, dan menjadikan ilmu sebagai nomor kesekian.

- Pola pembelajaran bertingkat yang kini popular dikalangan masyarakat, dengan status tamat S1, S2, S3 belajar hanya berpatokan kepada pelajaran-pelajaran yang ada tingkatannya. Sehingga apabila telah melewati tingkatan itu, pelajaran, buku, atau materi yang telah diajarkan dilalaikan begitu saja. dengan adanya tingkatan ini, seakan-akan doctor adalah puncak akhir dari menuntut ilmu. Setiap tingkatan diberi penghargaan. Dan alhasil semua itu berkerucut pada niat Mahasiswa berkuliah hanya untuk meraih gelar dan titel saja.

- Ikhtilath ( bercampurnya laki-laki dan perempun) dalam suatu universitas. Hal ini merupakan kerusakan paling fatal diantara kerusakan yang lainnya. Dampaknya bisa kita rasakan sekarang, seorang muda-mudi tidak segan-segan menggoda antara satu sama lain yang bukan muhrimnya. Yang pada akhirnya menjurus kepada perzinahan. Nau’udzubillah min dzalik…keberkahan ilmu manakah yang kita dapatkan dari hal semacam ini? Padahal islam mengajarkan pentingnya menjaga martabat dan harga diri.

- Manhaj Nabawiyah dalam mendidik ummatnya adalah dengan menguatkan aqidah terlebih dahulu, yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beda halnya sekarang, lihatlah, sudah berapa banyakkah generasi umat yang terbutakan oleh pemikiran-pemikiran orientalis dan filsafat sesat. Ketika salah dalam menanamkan dasar, maka slah pula arahnya. Maka jangan heran jika Anda menemukan mahasiswa yang baru semester satu atau dua, sudah berani menuntut Allah, menuduh Allah dan Rasulnya dengan tuduhan-tuduhan keji. Seakan merekalah pengatur di permukaan bumi.

Dan masih banyak lagi. Itulah keberhasilan mereka merubah manhaj belajar generasi muslim dari halaqah ke model tingkatan Universitas. Bagaimana pula dengan bidang yang lain baik itu yang nyata maupun tersembunyi yang sedang mereka rancang? Tidak kita sadari, segalanya pasti akan terjadi. bahwa lamban laun, kejayaan umat akan terkikis apabila kita segera bertindak dan terus berbenah dari segala keterpurukan baik moral dan materil. Baik itu aqidah maupun sumber daya manusianya sendiri.

Solusi;
Syaikh Utsaimin ketika ditanya oleh seorang muridnya tentang bagaimana menghilangkan keraguan dalam diri ketika dihadapkan antara ilmu dan Syahadah (Ijazah) khususnya bagi seorang penuntut ilmu. Beliau berujar;
- Jangan meniatkan Syahadah tersebut secara dzat-subjektif. akan tetapi niatkanlah sebagai perantara untuk suatu pekerjaan yang bermanfaat. Dikarenakan dijaman sekarang ini pelbagai pekerjaan diperlukan adanya syahadah- akreditas. Dan kebanyakan orang tidak mampu mencapai manfaat tersebut kecuali dengan perantara syahadah. Maka niatkanlah yang baik untuk suatu tujuan yang baik.
- Bahwa suatu ketika seseorang meniatkan diri belajar, namun tidak mendapatkannya kecuali dengan ada  adanya syahadah tersebut. Maka bukan suatu masalah baginya memanfaatkannya syahadah tersebut sebagai wasilah untuk beribadah dan berkhidmat kepada umat.

- Bagi seseorang yang ingin mendapatkan dua kebaikan; dunia dan akhirat. Begitu pula halnya, bukanlah masalah untuk memanfaatkannya. Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman; “ Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membuka jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka (QS. At-Talaq 3-2) Dan ini merupakan hasrat ketakwaan dalam urusan dunia.

- Apabila timbul suatu pertanyaan, bagaimana dikatakan ia ikhlas sedangkan ia bekerja untuk dunia? Syaikh menjawab: Ia ikhlas beribadah bukan karena makhluk, bukan pula untuk dilihat atau dipuji. Akan tetapi berniat agar perbuatannya bernilai ibadah kepada Allah Ta’ala. Apabila untuk dilihat dan pujian semata, maka ketahuilah bahwa ia telah melakukan perbuatan syirik. [Kitab Ilm Hal 103-102]

Metode itu bernama “TALAQQI”

Adalah talaqqi, metode yang paling diutamakan oleh para salaf-pendahulu- kita. Metode ini semacam pertemuan antara seorang Syaikh [Guru] dengan Muridnya, dengan menyimak secara penuh apa yang disampaikan Guru tersebut dengan cara berduduk lama di majlis ilmu tempat Syaikhnya mengajar. Dengan mendengar, mendiskusikan sebuah buku, menuliskan penjelasan dan kutipan yang disampaikan, dll. Hal ini tidaklah mudah, karena harus memiliki kesabaran untuk duduk dan mendengar dalam jangka waktu yang cukup lama. Talaqqi biasa dilakukan di Mesjid, Surau, atau bahkan dirumah Syaikh sekaligus. Fokus dan teliti menuliskan setiap kata yang keluar dari ucapan Guru. Kalau tidak, periwatan atau penyampaian dalam mewariskan ilmu tidak diterima kecuali dengan sanad -silsilah penyampaian orang-orang yang terpercaya dengan hukum periwatan yang disepakati.

Karena sangat pentingnya metode ini, maka para ulama terdahulu rela berkeliling dunia untuk menimba ilmu dari berbagai ulama di pelbagai belahan dunia. Oleh karena itu kita dapat menyaksikan bagaimana kualitas keilmuan mereka. Hal itu dapat kita saksikan pada karang-karangan ilmiyah yang terukir abadi dan kini kita dengar. Sebagai contoh dalam hal ini adalah Imam Ahmad. Ia rela berkeliling ke Negeri-negeri arab demi mendengarkan ilmu secara langsung dari lisan para ulama’. Dalam suatu riwayat shohih dikisahkan bahwa Imam Ahmad pernah mengadakan safar dari Iraq menuju Yaman dengan berjalan kaki hanya untuk mendengarkan ilmu hadits, secara langsung dari Imam Abdurrazzaq Ash-Shan’any. Imam Bukhori yang menjadikan talaqqi sebagai syarat menuliskan kitab Shohihnya, tidak cukup dengan sekedar Mu'ashoroh (mendengar dari ulama semasanya) dalam mengambil sanad dan riwayat, ia menjadikan syarat utama luqyah (bertemunya dirinya dengan syaikh) perawi secara langsung untuk menguatkan derajat sanad hadis yang ia dapat.
Begitu pula Imam Muslim memulai rihlah ilmiah diusianya yang masih belia, sebagaimana dalam riwayat bahwa beliau memulai rihlahnya tatkala usia 14 tahun menuju Makkah, Kufah, Iraq, Madinah, dan Mesir demi menuntut ilmu. dan masih banyak kisah lain yang menunjukkan bahwa metode talaqqi merupakan metode yang dipilih oleh para ulama salaf kita.

Kenyataannya kini, dengan metode yang turun temurun dilaksanakan telah melahirkan ulama-ulama yang karya mereka tidak ditelan jaman. Nama-nama mereka dikenal bukan atas keinginan mereka, bahkan lebih dari sekedar gelar. Yaitu berupa doa yang senantiasa disematkan setiap kali dibacakan namanya; Radhiallahu 'Anhu (Semoga Alloh ta'ala meridhoinya) Rahimahullah (Semoga Alloh merahmatinya)- Hafidzahullah (Semoga Alloh menjaganya), dll. Hal ini dikarenakan barakah ilmu yang senantiasa mengalir dari jerih payah dan buah dari usaha yang mereka tanam dan wariskan. Sehingga setiap kali karya mereka dibaca, doa pun mengalir begitu derasnya dari setiap lisan yang ingin mencicipi samudera hikmah ilmu mereka.

Kesimpulan.

Dengan anggapan ini, bukan berarti saya menafikan secara keseluruhan pembelajaran yang ada dengan meniadakan kurikulum yang berlaku. Pasti ada nilai positif-negatifnya.  Ada kelebihan dan kekurangnnya. Dan pastinya dengan membenahi pembelajaran yang ada merujuk kepada kedua pedoman kita; Al-Qur'an dan Sunnah serta suri tauladan para ulama salaf. Metode Talaqqi dan rihlah ilmiah ( Ke Negeri Muslim) sebagaimana penjabaran singkat diatas adalah salah satu solusi untuk mengembalikan kemuliaan agama kita, untuk mengenal, mengkaji, dan mengajarkan agama yang murni kepada generasi muslim selanjutnya. Karenanya kita mengetahui, bahwa musibah yang dialami umat muslim dewasa kini ialah, miskin dan minimnya ulama yang mampu memberikan solusi kepada umat. Dan yang perlu dilakukan sebagai seorang muslim , mengutip perkataan Syaikh Amin Al-Haj salah seorang ulama di Sudan

"Sibuk dan simpati terhadap ilmu Syar'i, dan menyertainya dengan perbuatan. Permasalahan umat yang sebenarnya terletak antara kebodohan generasi islam itu sendiri- terhadap agamanya- dan tipu daya musuh-musuh islam. Mempelajari ilmu Syar'i merupakan solusi yang tepat, dalam upaya mengembalikan kemuliaan agama setelah menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada"
["Maa yanbaghi an yastaqbila bihi al-muslimun 'aamuhum al-hijri" - Kewajiban seorang muslim menyambut tahun Hijriyah. Syaikh Amin Al-Haj Muhammad Ahmad, Ro'is Robithah Ulama Sudan dan  Dunia Islam]

Wallahu A'lam Bishowab. [Doc]

Ibnu Amier
Khartoum, Sudan
23/1/2012